IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka korupsi kuota haji yang juga mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengidap penyakit gerd akut atau asam lambung.
Oleh karena itu, penahanan Gus Yaqut sempat dialihkan oleh penyidik, dari penahanan rutan ke tahanan rumah.
“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap Gerd akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).
Selain itu, Asep mengatakan bahwa Gus Yaqut telah mengidap asma. “Jadi, tentunya ini menjadi salah satu syarat ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah mengalihkan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dari penahanan rutan ke tahanan rumah. Namun pengalihan penahanan tersebut hanya berlangsung beberapa hari sejak Kamis (19/3/2026).
