IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Gus Yaqut kembali ditahan di Rutan, lantaran untuk mempermudah proses pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
“Kalau ada pertanyaan mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).
Asep mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus kuota haji besok. Namun, dia belum menjelaskan detail apakah update tersebut terkait penetapan tersangka baru atau lainnya.
Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini,” ujarnya.
Dia mengatakan penahanan Yaqut juga baru kembali dilakukan hari ini karena menunggu hasil asesmen tes kesehatan. Pemeriksaan tes kesehatan terhadap Yaqut dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, hingga pagi tadi.
