Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan, KPK Ungkap Alasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan, KPK Ungkap Alasannya
HeadlineHukum

Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan, KPK Ungkap Alasannya

Iqbal
Iqbal Published 24 Mar 2026, 13:40
Share
3 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

“Mengapa mungkin prosesnya dari kemarin tidak langsung, harus menunggu sampai hari ini, karena tentunya ada prosedur yang harus kami lalui yaitu melakukan asesmen kesehatan. Asesmen kesehatan dilakukan sejak sore kemarin di Rumah Sakit Pusat Polri di Kramat Jati,” kata Asep.

“Kenapa dipilih Kramat Jati? Tentunya yang pertama adalah karena berdekatan dengan tempat tinggal saudara YCQ dan kemudian juga ketersediaan peralatan dan juga dokter ahli yang ada di sana,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Dari penahanan rutan, tersangka korupsi kuota haji tersebut diubah menjadi tahanan rumah.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Baca Juga

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: dok. KPK
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi

Menurut Budi, pengalihan ini dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Eks Menag, kpk, Rutan, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Petugas Dishub saat melakukan penertiban parkir liar di Jakarta. Foto: dok ipol.id Dishub DKI Tindak Tegas Parkir Liar di Kawasan Monas Saat Libur Lebaran
Next Article Sekretaris DPD Gerindra DKI Jakarta, Rany Mauliani.(Foto istimewa) Pasca Lebaran, Fraksi Gerindra Bakal Gelar Halal Bihalal di Kebon Sirih

TERPOPULER

TERPOPULER
PNG
Hukum

Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital

Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Olahraga
Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League
08 May 2026, 22:33
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?