IPOL.ID – Hasil pemeriksaan psikologis terhadap residen Unpad, Priguna Anugerah Pratama (PAP), tersangka kasus dugaan pemerkosaan pasien, menunjukkan bahwa pelaku memiliki fantasi seksual menyimpang terhadap orang dalam kondisi tidak berdaya.
“Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan, Senin (9/6).
Meski demikian, Surawan menegaskan kelainan tersebut sama sekali tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini. Justru hal itu menjadi faktor pemberat sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa,” ucapnya.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya demi eksploitasi seksual dapat dijerat pidana maksimal 15 tahun penjara atas tindakan perbudakan seksual.
Tes laboratorium juga membuktikan DNA tersangka identik dengan salah satu korban.