IPOL.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menurunkan level PPKM dari tiga menjadi level dua. Pemberlakuan PPKM level baru ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkapkan, penurunan level ini sejalan dengan data kasus yang semakin menurun serta optimalisasi vaksinasi di tengah masyarakat. “Alhamdulillah kita turun menjadi level dua,untuk aturan lainnya masih sama, yang berbeda persentasenya saja,” jelas Benyamin dalam siaran persnya, Selasa (19/10).
Dalam PPKM level dua ini, rumah makan atau restoran kuota pengunjung makan di tempat sebanyak 70 pesen dari sebelumnya 50 persen. Anak-anak dibawah 12 tahun sudah bisa masuk ke pusat perbelanjaan. Namun, untuk taman kota masih dalam proses kajian. Sementara kegiatan olahraga outdoor sudah bisa dibuka.
Aturan itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali yang diteken pada Senin (18/10).