Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PPKM Kota Tangsel Turun ke Level 2, Anak Dibawah 12 Tahun Diizinkan Masuk ke Mall
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PPKM Kota Tangsel Turun ke Level 2, Anak Dibawah 12 Tahun Diizinkan Masuk ke Mall
HeadlineJabodetabek

PPKM Kota Tangsel Turun ke Level 2, Anak Dibawah 12 Tahun Diizinkan Masuk ke Mall

Robi
Robi Published 19 Oct 2021, 20:40
Share
3 Min Read
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Foto: Ist
SHARE

Sementara berdasarkan SE nomor 443/3674/HUK tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level dua COVID-19 berbagai kegiatan hampir sama dengan level tiga, namun waktu dan persentasenya saja yang ditambah.

Sementara untuk kegiatan akad nikah untuk semua agama dapat diselenggarakan dengan
pembatasan undangan paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak makan di tempat (dine in) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Pelaksanaan resepsi pernikahan, dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan dan ijin keramaian dari Kepolisian setempat,” jelasnya.

Begitu juga dengan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni,
budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment).

Baca Juga

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyerahkan penghargaan kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie meraih penghargaan berkat komitmennya dalam pembiayaan maupun pengembangan BUMD air minum untuk pelayanan kepada masyarakat. Foto: Ist
Wali Kota Benyamin Raih Penghargaan: Komitmen Tinggi Pembiayaan dan Pengembangan Sektor Air Minum
Pemkot Tangsel Bergerak Kirimkan 22 Ambulans Tangani Korban Kecelakaan di Tol Cipali
IWM-GR Gelar Pengukuhan dan Musyawarah Kerja, Wali Kota Tangsel: Harus Beri Manfaat pada Lingkungan 
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: benyamin davnie, pemkot tangsel, PPKM Level 2, PPKM Level 3
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20211019 WA0127 Terima Usulan Jurnalisme Berkualitas, Menkominfo : Penting Jaga Koeksistensi Media
Next Article New Project 16 1 Sidang Kasus Asabri, Betty Halim Sebut Heru Hidayat Pemilik PT MCM

TERPOPULER

TERPOPULER
Eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Foto: X @andikamalreza
HeadlineHukum

Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!

Jabodetabek
Persiapkan Generasi untuk Hadapi Tantangan Masa Depan, MA Insan Cendekia Nusantara Bernilai Keislaman dan Budaya Hadir di Purwakarta
06 Jun 2026, 20:05
HeadlineOlahraga
Marc Marquez Pemenang Sprint Race MotoGP Hungaria 2026 
06 Jun 2026, 21:14
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
Jabodetabek
Petugas Damkar Tertimpa Tiang Beton Bongkaran Gedung Lama DLH dalam Penanganan Medis
06 Jun 2026, 21:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?