Sementara berdasarkan SE nomor 443/3674/HUK tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level dua COVID-19 berbagai kegiatan hampir sama dengan level tiga, namun waktu dan persentasenya saja yang ditambah.
Sementara untuk kegiatan akad nikah untuk semua agama dapat diselenggarakan dengan
pembatasan undangan paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak makan di tempat (dine in) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Pelaksanaan resepsi pernikahan, dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan dan ijin keramaian dari Kepolisian setempat,” jelasnya.
Begitu juga dengan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni,
budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment).
