IPOL.ID – Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengatur pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang ada di perumahan baik perumahan subsidi maupun komersial. Adanya PSU tersebut bisa menjadi modal bagi Pemda untuk menambah nilai aset dan bank tanah pemerintah daerah sekaligus mendorong pengembang untuk melaksanakan kewajibannya dalam proses pembangunan perumahan untuk masyarakat.
Demikian benang merah kegiatan audiensi Kunjungan Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Palembang dengan Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur di Kantor Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (18/10).
Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah persoalan terkait Penyusunan Raperda Kota Palembang tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan, Kawasan Perdagangan/ Jasa dan Kawasan Industri.
Menurut Fitrah Nur, Pemda dapat memanfaatkan PSU yang ada di perumahan untuk kepentingan masyarakat di masa depan. Selain itu, PSU yang ada dapat meningkatkan kualitas lingkungan serta menjadi tempat bersosialisasi antar warga.