IPOL.DI – Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan penghargaan kepada Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (26/10).
Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, di Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Penghargaan berdasarkan dedikasi dan respons cepat Polresta Tangerang dalam penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Penghargaan serupa juga diberikan oleh Polisi Selebriti.
“Alhamdulillah, hari ini kami menerima penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas penanganan beberapa kasus yang melibatkan anak di bawah umur,” ungkap Wahyu.
Dikatakannya, penghargaan yang didapatkan akan dijadikan motivasi untuk terus menguatkan berbagai upaya dalam melindungi anak dari berbagai ancaman kekerasan. Wahyu menjelaskan, selama periode tahun 2020-2021 Polresta Tangerang menerima beberapa laporan kasus kekerasan terhadap anak. Mulai dari kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur, perundungan seksual terhadap anak di bawah umur, dan penganiayaan anak terhadap anak di bawah umur.