IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai perlu melakukan pengusutan terhadap para pihak lainnya yang diduga terkait korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2010-2019.
Sebab, penyidikan kasus tersebut selama ini hanya berhenti di empat tersangka. Yaitu, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan antan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang, Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan.
Padahal kerugian negara atas korupsi tersebut sangat besar yakni hingga mencapai Rp430 miliar lebih. “Jadi, agar terang benderang perlu diusut semua yang terlibat korupsi itu,” kata pakar hukum pidana, Suparji Ahmad saat dihubungi, Kamis (7/10).
Dia menjelaskan, seandainya tidak ditemukan cukup bukti untuk menjerat pihak lainnya ke dalam kasus tersebut, maka patut diduga keempat tersangka tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).