Selanjutnya jaksa KPK akan menyusun dakwaan selama 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu akan diserahkan ke pengadilan. “Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tuturnya.
Selain ketiga tersangka, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar; mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).(ydh)