IPOL.ID – pemerintah Kerajaan Arab Saudi akhirnya kembali membuka pintu bagi umat Islam asal Indonesia yang ingin beribadah umrah. Kabar penuh rahmat itu disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, setelah mendapatkan nota diplomatik dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta yang dikeluarkan pada Jumat (8/10).
Tetapi ada syarat-syarat baru yang harus dipenuhi jamaah haji Indonesia untuk bisa berumrah. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan aturan baru bahwa hanya jamaah yang divaksinasi lengkap dengan dua dosis yang akan diizinkan memasuki Tanah Suci, Masjidilharam.
Aturan yang sama, dilansir Saudi Gazette, Minggu (10/10), ikut diberlakukan untuk izin mengunjungi Rawdah Syarif dan makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi di Madinah. Kementerian Haji dan Umrah mengklarifikasi bahwa kategori yang dikecualikan dari vaksinasi, seperti yang ditunjukkan oleh aplikasi Tawakkalna tidak akan terpengaruh oleh aturan tersebut.
“Semua orang yang telah diberi izin untuk mengambil dosis kedua 48 jam sebelum tanggal izin untuk menghindari pembatalan. Janji temu tersedia di pusat vaksinasi di seluruh Kerajaan,” kata Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.