IPOL.ID – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan akhirnya menangkap MJBS bin SH, buronan tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2017-2018.
“Tersangka MJBS bin SH diamankan di Jalan Tegar Beriman Nomor B4-Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/11) sekitar pukul 12.30 WIB,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (3/11).
Leo mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1005/l.6.14/FD.1/06/2020 tanggal 4 Juni 2020, MJBS ditetapkan tersangka dugaan korupsi senilai Rp 573.393.785 itu.
Namun setelah ditetapkan tersangka, ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Padahal surat panggilan sudah disampaikan secara patut sesuai alamat yang tertera dalam identitas tersangka yakni di Jalan Haji Inan II RT 02/05, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
“Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung,” ujar Leo.
Setelah diamankan, Leo mengatakan, MJBS langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, MJBS akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan pada Kamis (4/11), guna menjalankan proses hukum.
Leo mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas mantan Wakajati Papua Barat itu.
Sementara berdasarkan video yang diterima ipol.id, MJBS ditangkap saat sedang berkendara motor gede alias moge. Dia dikepung oleh sejumlah anggota intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Adapun MJBS bin SH merujuk pada Jaka Batara bin Suldan Helmi. Suldan merupakan mantan pejabat desa sekaligus ayah dari tersangka tersebut. Sama dengan anaknya, Suldan juga ditetapkan tersangka dan buronan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.(ydh)