IPOL.ID – Vanessa Angel beserta suami mengalami kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto Jawa Timur. Kendati demikian PT Jasa Raharja menyatakan kecelakaan tersebut tidak masuk dalam klaim asuransi yang bisa dikover. Pasalnya insiden itu termasuk dalam kecelakaan tunggal.
Rivan Achmad Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja menyatakan, santunan itu tak diberikan karena tidak diatur di Undang-Undang 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Berdasarkan ketarangan Polres Jombang Jawa Timur tanggal 4 November 2021, kronologis kasus kecelakaan itu adalah kecelakaan tunggal di mana kendaraan menabrak tiang beton pembatas jalan tol,” kata Achmad Purwanto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, belum lama ini.
Nah, sebenarnya bagaimana cara kita mengklaim asuransi Jasa Raharja? Sebelum kita masuk ke caranya, kita simak bersama bagaimana sejarah dan aturannya.
Dalam UU No 34 Tahun 1964 dinyatakan setiap orang yang menjadi korban mati/cacat tetap akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan itu akan memberikan kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini diperkuat pasal 10 ayat 1 PP 18/1965, yaitu setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan ialah yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan itu.
Karena itu, menurut Rivan yang mendapatkan jaminan berdasarkan UU ini adalah kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan, bukan terhadap kecelakaan tunggal.
“Sehubungan dengan hal itu, dapat kami sampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis VA dan keluarga di luar jaminan Program Perlindungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan PT Jasa Raharja,” ujarnya.
Nah, lantas bagaimana kita mengklaim asuransi Jasa Raharja? Untuk mendapatkan santunan yang dimaksud, korban atau keluarga korban harus melakukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja dengan langkah sebagai berikut:
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit lakalantas Polres setempat atau instansi yang berwenang, antara lain PT KAI (untuk kereta api) dan Syah Bandar (untuk kapal laut)
2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban, seperti KTP, KK, surat nikah (fotokopi dan asli).
4. Mendatangi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, serta keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Menyerahkan dokumen-dokumen tadi beserta formulir-formulir yang telah diisi ke petugas.
Untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan harus dilengkapi berkas sebagai berikut:
1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
2. Kuitansi biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan yang resmi dikeluarkan dari rumah sakit.
3. Fotokopi KTP korban.
4. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rumah sakit.
5. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
Untuk korban luka-luka yang sampai mengalami cacat harus dilengkapi berkas sebagai berikut:
1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
2. Fotokopi KTP korban.
3. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat.
4. Foto diri korban yang menunjukkan kondisi cacat tetap yang dialami korban.
Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia harus dilengkapi berkas sebagai berikut:
1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
2. Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan (jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit).
3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris.
4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.
5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.
6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan d kuitansi obat-obatan.
7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
Dan untuk korban yang meninggal di TKP harus dilengkapi berkas sebagai berikut:
1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
2. Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan (jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit).
3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris.
4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.
5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.
6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan serta kuitansi obat-obatan.
7. Setelah melengkapi semua berkas yang diperlukan dan memberikannya kepada petugas, proses pencairan asuransi dapat ditunggu sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
Sebagai informasi, PT Jasa Raharja adalah perusahaan pengelola asuransi sosial yang didirikan pada 1 Januari 1960. Akta pendirian PT ini dibuat pada tahun 1981 serta telah melalui beberapa kali perubahan dan penambahan.
Dilansir dari laman jasaraharja.co.id, pembentukan dan pendirian Jasa Raharja tidak terlepas dari disahkannya Undang-Undang No. 19 PRP Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia dan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda.
Pada 1961, PNAK Eka Karya yang telah didirikan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. Kantor cabang, kantor perwakilan, serta agen atau koresponden di dalam dan/atau luar negeri yang dimiliki PNAK Eka Karya bergerak dalam bidang usaha perasuransian. Bidang usaha ini mencakup mengadakan dan menutup segala macam asuransi termasuk reasuransi, kecuali pertanggungan jiwa, serta memberi perantaraan dalam penutupan segala macam asuransi.
Pada tahun 1965, PNAK Eka Karya kemudian berganti nama menjadi PNAK Jasa Raharja. Sebelumnya, PNAK Eka Karya memberikan pertanggungan dan asuransi yang bersifat umum, tetapi PNAK Jasa Raharja dimaksudkan untuk memberikan pertanggungan di bidang asuransi tanggung jawab kendaraan bermotor dan kecelakaan penumpang, termasuk reasuransi dan perantaraannya.
Pada tahun 1970, PNAK Jasa Raharja diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum). Pada tahun 1978, Jasa Raharja mendapat mandat tambahan untuk menerbitkan surat jaminan dalam bentuk Surety Bond. Jasa Raharja menjadi pionir penyelenggara surety bond di Indonesia.
Pada tahun 1980, tepatnya 6 November 1980, bentuk perusahaan umum Jasa Raharja kemudian diganti menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Perubahan ini dilakukan mengingat usaha yang yang ditangani oleh Perum Jasa Raharja semakin berkembang dan perlu penyesuaian pengelolaan usaha yang lebih terstruktur dan efisien.
Pada tahun 1981, perubahan nomenklatur kementerian memengaruhi Jasa Raharja dengan diterbitkannya aturan yang mengatur agar Jasa Raharja menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Anggaran dasar Jasa Raharja yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah pendiriannya kemudian harus dipisahkan.
Perubahan terakhir terjadi pada tahun 1994, yaitu pelepasan usaha asuransi non wajib dan surety bond oleh Jasa Raharja.
Hal itu dilakukan agar PT Jasa Raharja dapat fokus menjalankan program asuransi sosial, yaitu menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Setelahnya, perubahan dasar hukum dan perubahan signifikan lainnya terhadap PT Jasa Raharja belum terjadi hingga saat ini. (tim/irm)