IPOL.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Agung menelisik arus transaksi keuangan tersangka dugaan korupsi, Alex Noerdin (AN).
Tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa istri mantan gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) itu, terkait dengan perkara dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi, oleh Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumsel.
Kepala Pusat Penerangn dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, istri Alex yang diperiksa itu berinisial E.
“Saksi E, diperiksa selaku istri dari tersangka AN,” ujar Ebenezer dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (9/11) kemarin.
Berdasarkan informasi di layar monitor pemeriksaan di gedung Pidana Khusus (Pidsus), inisial E, adalah Eliza.
“E, isteri dari tersangka AN, diperiksa terkait dengan aliran transaksi keuangan,“ jelas Ebenezer.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak keluarga guna pendalaman terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Supardi menambahkan, pihak penyidik tetap menjadikan TPPU, sebagai ancaman pidana tambahan yang dapat menjerat Alex Noerdin. Meski diakuinya saat ini penyidik belum mengenakan pasal TPPU terhadap tersangka.
Dalam rencana penjeratan TPPU tersebut, ucap Supardi, sementara ini, tim penyidiknya juga sudah melakukan blokir terhadap aset-aset berharga milik Alex Noerdin. Itu dilakukan, agar tak terjadi pindah tangan sebelum perampasan resmi.
“Jadi, tim sudah mengajukan permohonan. Ada banyak yang dimohonkan untuk disita di beberapa tempat. Tetapi, saya belum bisa memerinci, karena harus diteliti satu per satu,” ulas Supardi.
Kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel, terjadi pada 2008-2018. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp 480-an miliar.
Dalam kasus tersebut, Jampidsus sudah menetapkan empat orang tersangka. Yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN), dan rekannya, Muddai Maddang (MM). Dua tersangka lainnya, adalah Caca Isa Saleh S (CISS), dan A Yaniarsyah Hasan (AYH). []