Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Hanya PT Antam, Kejagung Juga Sasar Pemilik Toko Emas Terkait Penyidikan Korupsi Emas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tak Hanya PT Antam, Kejagung Juga Sasar Pemilik Toko Emas Terkait Penyidikan Korupsi Emas
Hukum

Tak Hanya PT Antam, Kejagung Juga Sasar Pemilik Toko Emas Terkait Penyidikan Korupsi Emas

Yudha
Yudha Published 30 Sep 2023, 09:01
Share
1 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Keempat saksi yang diperiksa yaitu, EEL selaku pemilik toko Aneka Logam, HKT selaku pemilik toko emas, ACN selaku pemilik toko emas dan JT selaku Direktur TM Cahaya Matahari.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut, pemeriksaan keempat saksi untuk memperkuat pembuktian kasus rasuah.

“Termasuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/9) malam.

Baca Juga

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Kejagung Pastikan Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditangani Secara Transparan
Pakar Hukum Sebut Penetapan Eks Jampidsus Sebagai Tersangka Tetap Sah Meski Belum Pernah Diperiksa
Penyidiknya Didominasi Mantan Jaksa KPK, Ketua KPK Yakin Perkara Eks Jampidsus Berjalan Optimal

Sebelumnya, Kamis (28/9), Kejaksaan Agung juga memeriksa sejumlah saksi dari PT Aneka Tambang (Antam). Saksi-saksi itu antara lain, YH selaku Precious Metals Sales and Marketing Division Head PT Antam, AY selaku Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dan GAG selaku Operation Senior Manager UBPP LM PT Antam.

Kasus ini mulai dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Sayangnya, penyidikan yang dilakukan berdasarkan Sprindik tersebut tak seiring dengan penetapan tersangka.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kapuspenkum, kejaksaan agung, PT Aneka Tambang (Antam), tindak pidana korupsi, Toko Emas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Treatment utraformer merupakan solusi instan kencangkan kulit dari Korea Selatan. Berefek Kuatkan Otot Vagina, Cek Treatment Terbaru dari ZAP Premier Ini
Next Article Ilustrasi - Aparat kepolisian memasang dan atau memberikan garis police line di lokasi penggerebekan. Foto: Dok/ipol.id Polda Metro Jaya Dalami Temuan Belasan Senpi di Rumah Dinas Mentan

TERPOPULER

TERPOPULER
Dirut Jasa Marga Rivan A. Purwantono mendampingi Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia Dony Oskaria meninjau Travoy Rest KM 88A dan Travoy Rest KM 88B Jalan Tol Cipularang, Jawa Barat, pada Selasa (21/7/2026). Foto: Ist
Ekonomi

Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga, Perkuat Pengalaman Perjalanan melalui Travoy Rest dan Jasamarga Tollroad Command Center

Nasional
Indonesia Berkomitmen Wujudkan Kota Berkelanjutan dan Pembiayaan Inovatif pada Parliamentary Forum HLPF 2026
23 Jul 2026, 12:29
HeadlineHukum
Terbitkan Sprindik Baru Perkara Suap, KPK Tetapkan Pejabat Bea Cukai sebagai Tersangka
23 Jul 2026, 13:41
Gaya hidup
Bukan Lagi Semprotan Pertama: Konsumen Indonesia Kini Mulai Menilai Performa Parfum Setelah 8–10 Jam Pemakaian
23 Jul 2026, 13:44
Hukum
Ratusan Konsumen Modernland Cilejit Tagih Janji Sertifikat ke William Honoris
23 Jul 2026, 13:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?