IPOL.ID – Setelah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Yayasan Pelita Lima Pilar kini hadir di tengah-tengah masyarakat untuk membantu berbagai persoalan yang dihadapi.
Ketua Yayasan Pelita Lima Pilar Tabrani Sabirin mengatakan, dengan hadirnya yayasan yang disahkan berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU 0025677.AH.01.Tahun 2021 itu lahir untuk membantu masyarakat.
“Kami siap membantu masyarakat, di bidang sosial-kemanusiaan, yayasan akan ikut serta meringankan beban para korban bencana alam dan membantu mereka yang kurang berkemampuan secara sosial-ekonomi,” ucap Tabrani Sabirin di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (12/11).
Selain dalam bidang sosial, lanjut Tabrani, Yayasan Pelita Lima Pilar juga bergerak di bidang pendidikan dan keagamaan.
“Dalam bidang keagamaan antara lain, bergerak di wilayah amar ma’ruf nahi munkar,” ujar Tabrani Sabirin pada wartawan.
“Salah satu programnya adalah mengkritisi para pendakwah Islam yang melenceng dari ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah yang membawa ajaran-ajaran sesat dan menyesatkan di tengah-tengah masyarakat, dan yang memperdagangkan ajaran agama (Islam) untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” ulasnya.