Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB, kapasitas maksimal 75 persen, dan Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan kapsitas maksimal 100 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.