Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: FGD Bareng KIP, Kementerian ATR/BPN Konsisten Jalankan Keterbukaan Informasi Publik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > FGD Bareng KIP, Kementerian ATR/BPN Konsisten Jalankan Keterbukaan Informasi Publik
Nasional

FGD Bareng KIP, Kementerian ATR/BPN Konsisten Jalankan Keterbukaan Informasi Publik

Iqbal
Iqbal Published 08 Nov 2021, 17:41
Share
4 Min Read
atr
Tampak Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Foto: ist
SHARE

Dijelaskannya, selain kewajiban yang telah disebutkan, badan publik juga punya hak menolak memberikan informasi seperti diatur Pasal 17 UU KIP. Dalam hal ini, menjadi tugas PPID untuk memutuskan. “Namun kalau aspek prosedur, aspek substansinya sesuai dengan UU KIP, informasi yang diminta ialah informasi yang tidak dikecualikan maka si pemohon harus diberikan akses yang baik untuk menerima informasi tersebut,” tegas Komisioner KIP.

Dalam FGD yang bertajuk “Pengelolaan Keprotokolan dan Kehumasan dalam Mewujudkan Good Governance di Era Digital 4.0” ini, Cecep Suyadi meminta agar Kementerian ATR/BPN terus menggencarkan layanan digitalnya hingga menjadi rujukan utama masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Dia pun mengapresiasi banyaknya inovasi layanan berbasis elektronik yang telah dimiliki Kementerian ATR/BPN baik di pusat maupun daerah. “Kita berharap, ke depannya masyarakat bisa semakin menerima manfaat dari aplikasi-aplikasi tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan, informasi publik memiliki klasifikasi, antara lain informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi serta merta; dan informasi wajib tersedia setiap saat. “Aspek penentu keberhasilan inovasi keterbukaan informasi di badan publik adalah leadership, komitmen, komunikasi/koordinasi, serta pengembangan ekosistem dan aksi bersama,” kata Cecep Suyadi.

Baca Juga

Menteri ATR/BPN saat hadir di acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026. Foto: Dok Humas
Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat
Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: informasi publik, Kementerian ATR/BPN, KIP, uu kip
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article banjir pejaten 1 Empat RW di Pejaten Timur Terdampak Banjir Dua Meter, Warga Mulai Bersihkan Rumah
Next Article Inspirasi Nyimas Yusnaini Wujudkan Mimpi Inspirasi Nyimas Yusnaini Wujudkan Mimpi

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

HeadlineHukum
OTT Lagi, KPK Amankan 5 ASN BPK
10 Jun 2026, 23:25
Kriminal
Residivis Spesialis Jambret Hp Perempuan Dicokok Polsek Cilandak
10 Jun 2026, 22:00
Gaya hidup
Panas-panasan? Siapa Takut! lavojoy Hadirkan Inovasi untuk Aktivitas Outdoor dan Gaya Hidup Modern
10 Jun 2026, 22:16
Ekonomi
Ribuan Guru Keagamaan Terima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
11 Jun 2026, 09:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?