Sementara itu, Tenaga Ahli KIP, Aditya Nuriya Solikhah yang turut hadir, menambahkan, badan publik berkewajiban menunjuk PPID untuk melaksanakan tugasnya. “Badan publik wajib menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola. Selain itu juga menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor badan publik serta situs resmi,” paparnya.
Adapun FGD ini dimoderatori oleh Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan Kementerian ATR/BPN, Adhi Maskawan. Ia menyampaikan bahwa FGD yang dihadiri oleh Kabag Tata Usaha (TU) BPN se-Indonesia ini akan memberikan pengetahuan terkait pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban badan publik, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN agar penyediaan informasi publik dilaksanakan secara baik.
“Beberapa hal yang bisa kami garis bawahi, yang pertama kultur mental dari kita semua. Bagaimana banyaknya peraturan perundang-undangan, kebijakan, komitmen, dan sebagainya itu tidak akan berarti kalau misalnya kultur atau mental kita masih belum terbuka. Kedua ialah konsistensi kita untuk keterbukaan informasi. Kami akan memperjuangkan bahwa kami merupakan badan publik yang konsisten untuk menjalankan keterbukaan informasi,” papar Adhi Maskawan.
