Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: FGD Bareng KIP, Kementerian ATR/BPN Konsisten Jalankan Keterbukaan Informasi Publik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > FGD Bareng KIP, Kementerian ATR/BPN Konsisten Jalankan Keterbukaan Informasi Publik
Nasional

FGD Bareng KIP, Kementerian ATR/BPN Konsisten Jalankan Keterbukaan Informasi Publik

Iqbal
Iqbal Published 08 Nov 2021, 17:41
Share
4 Min Read
atr
Tampak Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Foto: ist
SHARE

Sementara itu, Tenaga Ahli KIP, Aditya Nuriya Solikhah yang turut hadir, menambahkan, badan publik berkewajiban menunjuk PPID untuk melaksanakan tugasnya. “Badan publik wajib menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola. Selain itu juga menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor badan publik serta situs resmi,” paparnya.

Adapun FGD ini dimoderatori oleh Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan Kementerian ATR/BPN, Adhi Maskawan. Ia menyampaikan bahwa FGD yang dihadiri oleh Kabag Tata Usaha (TU) BPN se-Indonesia ini akan memberikan pengetahuan terkait pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban badan publik, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN agar penyediaan informasi publik dilaksanakan secara baik.

“Beberapa hal yang bisa kami garis bawahi, yang pertama kultur mental dari kita semua. Bagaimana banyaknya peraturan perundang-undangan, kebijakan, komitmen, dan sebagainya itu tidak akan berarti kalau misalnya kultur atau mental kita masih belum terbuka. Kedua ialah konsistensi kita untuk keterbukaan informasi. Kami akan memperjuangkan bahwa kami merupakan badan publik yang konsisten untuk menjalankan keterbukaan informasi,” papar Adhi Maskawan.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: informasi publik, Kementerian ATR/BPN, KIP, uu kip
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article banjir pejaten 1 Empat RW di Pejaten Timur Terdampak Banjir Dua Meter, Warga Mulai Bersihkan Rumah
Next Article Inspirasi Nyimas Yusnaini Wujudkan Mimpi Inspirasi Nyimas Yusnaini Wujudkan Mimpi

TERPOPULER

TERPOPULER
SA
Kriminal

Kasus Gus Idris Naik Status, Polisi Kantongi Alat Bukti Cukup

HeadlineHukum
OTT Lagi, KPK Amankan 5 ASN BPK
10 Jun 2026, 23:25
Kriminal
Residivis Spesialis Jambret Hp Perempuan Dicokok Polsek Cilandak
10 Jun 2026, 22:00
Gaya hidup
Panas-panasan? Siapa Takut! lavojoy Hadirkan Inovasi untuk Aktivitas Outdoor dan Gaya Hidup Modern
10 Jun 2026, 22:16
Gaya hidup
Sambut Liburan Sekolah, BWH Hotels Indonesia Luncurkan Kampanye ‘Let’s Play Holiday’ dan Promo 1.000 Poin BWR Setiap Malam
10 Jun 2026, 23:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?