Dalam Keputusan Gubernur No. 1312 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019, yang berlaku selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021 menyebutkan setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium.
Perlu diketahui, penerapan prokes COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (ibl)