IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sepuluh orang saksi dalam kasus dugaan suap atas perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Sepuluh orang saksi yang diperiksa antara lain, Andri Meiriki (staf bagian umum Pemkab Kuansing), Hendri Kurniadi (ajudan Bupati Kuansing) Deli (supir), Yuda (supir).
Selain itu, Mardiansyah (PLT Kepala DPMPTSPTK), Muhjelan (Asisten 1 Setda Kabupaten Kuansing), Sabri (supir), Riko (protokoler Setda Kabupaten Kuansing), Ibrahim Dasuki (Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kabupaten Kuansing) dan Dwi Handaka (Kabid Survey dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Perumahan Provinsi Riau).
Sepuluh orang saksi itu diperiksa di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa (2/11).
“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses perizinan HGU PT AA,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (3/11).
Di samping itu, KPK juga mengklarifikasi para saksi terkait dugaan adanya pengurusan dan penerbitan salah satu rekomendasi izin oleh pihak BPN. Diduga penerbitan izin tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
“Pada pemeriksaan saksi-saksi ini, tim penyidik juga kembali memperdalam mengenai dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka AP,” tambah Ali.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati Kuansing periode 2021-2026, Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso sebagai tersangka.
Selain itu turut diamankan ajudan Bupati Hendri Kurniadi; staf bagian umum persuratan Bupati, Andri Meiriki; supir Bupati, Deli Iswanto; Senior Manager PT AA, Paino Harianto; Manager PT AA, Yuda; dan supir, Juang.
KPK juga menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta , mata uang asing sekitar SGD 1.680 dan serta HP Iphone XR.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan dua orang tersangka. Kedua tersangka yaitu, Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT AA, Sudarso.
Selaku pemberi, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ydh)