IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Selasa (2/11/) bertempat di Kantor Pemkab Musi Banyuasin, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka HM (Herman Mayori) dan kawan-kawan,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/11).
Adapun ketujuh saksi yang diperiksa itu merupakan PNS Pemkab Musi Banyuasin. Di antaranya, Danang Eko Suwandi, Wedyanto, Sandey, Hendra, Hazabirin, Hardiansyah dan Suhendro.
“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa proyek pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka Suhandy di Pemkab Musi Banyuasin,” ujar Ali.
Selain itu, ketujuh saksi dicecar dugaan adanya pengaturan dalam memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa oleh PT Selaras Simpati Nusantara (SSN).
Pada kasus ini, KPK menetapkan empat orang pejabat Pemkab Musi Banyuasin sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex (DRA), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Eddi Umari (EU); dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).
Sebelum ditetapkan tersangka, keempat orang pejabat itu telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
Dari tangan tersangka, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya uang tunai sebesar Rp270 juta. Selain itu uang tunai sebesar Rp1,5 miliar yang diamankan dari MRD (Ajudan Bupati Musim Banyuasin).
SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf b. Atau Pasal 13 UU No 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan RA HM dan EU selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2021. (ydh)