Di samping itu, KPK juga mengklarifikasi para saksi terkait dugaan adanya pengurusan dan penerbitan salah satu rekomendasi izin oleh pihak BPN. Diduga penerbitan izin tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
“Pada pemeriksaan saksi-saksi ini, tim penyidik juga kembali memperdalam mengenai dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka AP,” tambah Ali.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati Kuansing periode 2021-2026, Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso sebagai tersangka.
Selain itu turut diamankan ajudan Bupati Hendri Kurniadi; staf bagian umum persuratan Bupati, Andri Meiriki; supir Bupati, Deli Iswanto; Senior Manager PT AA, Paino Harianto; Manager PT AA, Yuda; dan supir, Juang.
KPK juga menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta , mata uang asing sekitar SGD 1.680 dan serta HP Iphone XR.
