Keempat mantan legislator tersebut saat ini sedang mengikuti proses hukum di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi.
Dalam kasus ini, pimpinan DPRD Jambi sebelumnya telah meminta uang ketuk palu terkait pengesahan R-APBD Jambi tahun 2017 dan 2018. Mereka juga menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600juta per orang.
Para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi juga mengumpulkan anggota DPRD untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ‘ketok palu’, menerima uang untuk jatah fraksi kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan menerima uang untuk perorangan di kisaran Rp100juta, Rp140juta, atau Rp200 juta.
Dalam hal ini, Fahrurrozi menerima sekitar Rp375 juta; Arrakhmat Eka Putra menerima sekitar Rp275 juta; Wiwid Ishwara menerima sekitar Rp275 juta; dan Zainul Arfan menerima sejumlah sekitar Rp375 juta.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ydh)