4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.
5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.
6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan serta kuitansi obat-obatan.
7. Setelah melengkapi semua berkas yang diperlukan dan memberikannya kepada petugas, proses pencairan asuransi dapat ditunggu sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
Sebagai informasi, PT Jasa Raharja adalah perusahaan pengelola asuransi sosial yang didirikan pada 1 Januari 1960. Akta pendirian PT ini dibuat pada tahun 1981 serta telah melalui beberapa kali perubahan dan penambahan.
Dilansir dari laman jasaraharja.co.id, pembentukan dan pendirian Jasa Raharja tidak terlepas dari disahkannya Undang-Undang No. 19 PRP Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia dan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda.
Pada 1961, PNAK Eka Karya yang telah didirikan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. Kantor cabang, kantor perwakilan, serta agen atau koresponden di dalam dan/atau luar negeri yang dimiliki PNAK Eka Karya bergerak dalam bidang usaha perasuransian. Bidang usaha ini mencakup mengadakan dan menutup segala macam asuransi termasuk reasuransi, kecuali pertanggungan jiwa, serta memberi perantaraan dalam penutupan segala macam asuransi.