Supardi menambahkan, pihak penyidik tetap menjadikan TPPU, sebagai ancaman pidana tambahan yang dapat menjerat Alex Noerdin. Meski diakuinya saat ini penyidik belum mengenakan pasal TPPU terhadap tersangka.
Dalam rencana penjeratan TPPU tersebut, ucap Supardi, sementara ini, tim penyidiknya juga sudah melakukan blokir terhadap aset-aset berharga milik Alex Noerdin. Itu dilakukan, agar tak terjadi pindah tangan sebelum perampasan resmi.
“Jadi, tim sudah mengajukan permohonan. Ada banyak yang dimohonkan untuk disita di beberapa tempat. Tetapi, saya belum bisa memerinci, karena harus diteliti satu per satu,” ulas Supardi.
Kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel, terjadi pada 2008-2018. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp 480-an miliar.
Dalam kasus tersebut, Jampidsus sudah menetapkan empat orang tersangka. Yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN), dan rekannya, Muddai Maddang (MM). Dua tersangka lainnya, adalah Caca Isa Saleh S (CISS), dan A Yaniarsyah Hasan (AYH). []