IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dan adiknya, Akbar Tandaniria Mangkunegara.
“Para saksi hadir diperiksa oleh penyidik KPK di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Jumat (29/10),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (1/11).
Dari delapan saksi yang diperiksa, kata Ali, empat orang di antaranya merupakan pegawai negeri sipil. Mereka Syahrial Adhar, Herwan, Sofyan dan Trisno.
Sedangkan empat saksi lainnya, yakni Maryadi selaku buruh harian lepas, Sofyan Suhaimi Ketua RT, Hardiansyah selaku wiraswasta usaha percetakan dan Didi selaku PHL Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara.
“Para saksi dikonfirmasi terkait dengan kepemilikan aset tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangkunegara) dan Agung Ilmu Mangkunegara (mantan Bupati Lampung Utara) yang sumbernya berasal dari pemberian fee oleh para pengusaha yang mengerjakan proyek di Pemkab Lampung Utara,” jelas Ali.