IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan menuntut mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/11).
RJ Lino merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit twinlift QCC di PT Pelindo II tahun 2010 senilai Rp28,82 miliar. “Hari ini (11/11), sesuai penetapan majelis hakim, agenda sidang dgn terdakwa RJ Lino adalah pembacaan surat tuntutan oleh tim Jaksa KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (11/11).
Ali mengaku telah mendapatkan informasi terkait kesiapan jaksa dalam menuntut RJ Lino. Dia memastikan, jaksa telah mempersiapkan tuntutannya berdasarkan seluruh fakta hasil persidangan.
“Surat tuntutan tentu disusun berdasarkan seluruh fakta-fakta hasil persidangan baik keterangan saksi-saksi, ahli maupun alat bukti lain yang dihadirkan tim jaksa KPK maupun pihak terdakwa,” ujar Ali.
Dalam kasus ini, RJ Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit twinlift QCC di PT Pelindo II tahun 2010. Jaksa menduga RJ Lino melakukan intervensi pada pengadaan dan perawatan QCC yang merugikan negara Rp28,82 miliar.