IPOL.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku khawatir dengan penerapan restoratif justice oleh lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung.
Sebab penerapan keadilan restoratif berpotensi menjadi industrialisasi hukum atau sarana transaksional baru dalam penyelesaian perkara.
“Perlu diwaspadai adalah penerapan keadilan restoratif yang berpotensi menjadi sarana transaksional baru dalam penyelesaian perkara,” ujar Mahfud dalam sebuah focus group discussion (FGD) yang digelar Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM ini Kemenkopolhukam, Kamis (4/11).
Meski begitu, Mahfud menegaskan apa yang dilakukan oleh Polri, Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung RI dalam penerapan keadilan restoratif tersebut, perlu disambut baik sebagai salah satu terobosan dalam mengatasi problematika dalam sistem peradilan pidana.
“Penerapan keadilan restoratif perlu kita sambut baik sebagai salah satu terobosan dalam mengatasi problematika dalam sistem peradilan pidana, antara lain dalam mengatasi luapan narapidana di lembaga pemasyarakatan karena hukuman penjara yang masih menjadi model penghukuman favorit dari peradilan,” ujar Mahfud.