Adapun hal lainnya yang perlu diperhatikan terkait penerapan restoratif justice adalah koordinasi antara Polri dan Kejaksaan RI.
“(Karena) penerapan keadilan restroratif dalam setiap tahapan penanganan perkara menjadi tanggung jawab dan wewenang masing-masing,” imbuh Mahfud.
Perlu diketahui, perdebatan mengenai konsep pemidanaan yang sesuai untuk dipergunakan oleh sistem peradilan pidana mengacu kepada konsep keadilan. Terdapat dua arus utama perspektif dalam melihat konsep keadilan, yaitu keadilan retributif dan keadilan restoratif.
Konsep pemidanaan dalam perspektif keadilan retributif mengacu pada tujuan penjatuhan pidana yaitu pembalasan, pencegahan, dan efek jera serta rehabilitasi. Dalam konsep ini, negara merupakan satu-satunya pranata yang berwenang untuk menjatuhkan pidana.
Sementara itu, perspektif keadilan restoratif menolak gagasan negara sebagai satu-satunya yang berhak menjatuhkan pidana.
“Persoalan proporsionalitas kurang penting daripada konsiliasi dan penciptaan kedamaian, sejauh korban dan pelanggar percaya mereka telah menyelesaikan secara adil, meskipun terjadi perbedaan di antara kelompok pelanggar yang telah melakukan pelanggaran yang serupa (disparitas;red). Kesamaan bukanlah bentuk keadilan yang hendak dicapai dalam proses pemidanaan,” pungkas Mahfud. (ydh)
