Apalagi pada kesempatan sebelumnya, dalam persidangan kasus Asabri di Pengadilan Tipikor pekan lalu, mulai terkuak fakta-fakta baru. Di antaranya, terungkap peran terdakwa Heru Hidayat dan mitranya di sejumlah perusahaan. Di mana ada transaksi yang diduga untuk kepentingan yang bersangkutan dengan Asabri yang menggunakan nama mereka.
Beberapa mitra tampak berusaha menghindar mengetahui transaksi menggunakan namanya dengan memberikan keterangan yang berubah-ubah, sehingga ada keterangan yang dipandang hakim tidak wajar.
Salah satunya keterangan saksi Wijaya Mulya. Direktur Utama salah satu perusahaan dalam grup perusahaan Heru Hidayat yang mengungkap fakta soal identitas dirinya ikut transaksi saham tapi tanpa sepengetahunnya.
Wijaya mengaku sering disodorkan dokumen pembukaan rekening untuk di tandatangani, yang disodorkan sekretaris atau OB (office boy). Wijaya mengaku langsung menandatangani dokumen tanpa bertanya terlebih dahulu.
Ini mengagetkan majelis hakim. “Bagaimana saudara tanda tangan atas perintah OB? Engga logis saudara,” tukas hakim Eko.