Sesuai amanat Perpres No 26 tahun 2012 tentang Blueprint Sistem Logistik Nasional, dalam rangka menyiapkan pusat distribusi di regional maupun propinsi, Kemendang telah membangun 5.480 pasar sebagai rantai akhir di sektor hilir.
Selain Perpres No 26 tahun 2012, penguatan logistik nasional juga ada UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, juga Instruksi Presiden No 5 Tahun 2020 tebtabg Penataan Ekosistem Sislognas, yang turunan dijabrkan dalam bentuk Permendag No 17 Tahun 2021 tentang Eksportir dan Importir yang Bereputasi Baik, dan Permendag No 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar Pulau.
“Prosses bisnisnya sebagaimana dimaksud dalam UU No 92 ini melalui INSW, di mana ketentuan kewajiban pelaporan manifesto domestik mulai diberlakukan besok 12 Nov 2021. Tentu semuanya masih kita inventariskan berbasis dari pengalaman sebelumnya,” papar Oke.
Oke menambahkan, akan ada beberapa hambatan dan kendala terutama dalam penerapan sistem logistik nasional ini. Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah disiplin pelaku logistik .
“Di tingkat kepatuhan pelaku usaha, dalam menyampaikan daftar muatan saat melakukan kegiatan perdagangan antar pulau masih sangat kecil dan rendah.
