Pelaku atau pengemudi yang atas kelalaiannya menyebabkan kerusakan mobil atau barang, luka ringan, luka berat atau meninggal dunia bisa dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran mengatakan sopir Vanessa Angel, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu,” tegas Imran pada wartawan.
Kepastian status Tubagus sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Dia mengungkapkan, SPDP dari Kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy. “Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody,” tandas Imran.
Setelah menerima SPDP terkait kasus itu, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas kecelakaan tersebut. (ibl)