Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sanksi Terhadap Pelanggar Emisi Gas Buang Perlu Ruang Sosialisasi 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Sanksi Terhadap Pelanggar Emisi Gas Buang Perlu Ruang Sosialisasi 
Jakarta Raya

Sanksi Terhadap Pelanggar Emisi Gas Buang Perlu Ruang Sosialisasi 

Bambang
Bambang Published 05 Nov 2021, 16:32
Share
3 Min Read
gas 2
Udara di Jakarta bersih pada saat DKI Jakarta diterapkan PPKM Darurat. Foto: dok. ipol.id
SHARE

Dia tambahkan, persyaratan laik jalan ditentukan kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang – kurangnya terdiri atas, antara lain masalah emisi gas buang. Pemberian sanksi dari aspek Yuridis sebenarnya tidak ada masalah dalam arti dari aspek Yuridis sudah sangat kuat.

Emisi gas buang dapat dikenakan Psl 285 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

“Hanya mungkin dalam penegakan hukum atau pemberian sanksi terhadap pelanggaran emisi gas buang perlu menentukan waktu yang tepat karena faktor psikologis masyarakat yang terkena dampak dari pandemi belum selesai, sehingga jangan sampai ada kesan masyarakat merasa terbebani dan tertekan,” tukasnya.

Penegakan hukum atau sanksi terhadap pelanggaran emisi gas buang merupakan alternatif terakhir untuk memberikan efek jera.

Baca Juga

Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, pada Jumat (24/5) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Dinas Perhubungan Klaim Sudah Tak Ada Bangkai Bus Transjakarta di Terminal Pulogadung
Halte Transjakarta Jatinegara Tuntas, Hari Ini Dimulai Revitalisasi Kampung Melayu
Mulai Besok Polda Metro Jaya Uji Coba Kamera ETLE Mobile

“Ruang yang cukup dalam proses sosialisasi dalam memberikan edukasi terhadap masyarakat atas bahaya emisi gas buang terhadap kesehatan masyarakat saya kira yang lebih penting,” ulasnya.

Kemudian berikan kesan supaya mengedepankan upaya – upaya yang lebih lembut dan mengedukasi. Langkah represif merupakan langkah terakhir. Setelah langkah – langkah persuasif edukatif dilaksanakan dengan waktu yang relatif cukup. (ibl)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ditlantas Polda metro, emisi gas dki jakarta, emisi kendaraan bermotor, kualitas u, kualitas udara dki menurun
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kpk Perkuat Bukti Jual Beli Jabatan Kades, KPK Geledah Dua Bangunan di Probolinggo
Next Article kali BMKG: Waspasdai  12 Daerah Berpotensi Alami Banjir Bandang

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Headline
Kunjungi Miangas, Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Seluruh Indonesia
09 May 2026, 15:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?