Selain itu, Tenaga Ahli Hukum dan Adin, S; Direktur Operasional PD PDE Sumsel, SR; Manager Keuangan PDPDE Sumsel, PSY dan Direktur Umum PT Sumsel Energi Gemilang, I. “Pemeriksaan saksi untuk mengetahui transaksi keuangan di PD PDE Gas,” ujar Leonard.
Pada kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Alex, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu, mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang, Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan.
Berbeda dengan Alex, ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sedangkan Alex belum dijerat TPPU dengan alasan belum ditemukan cukup bukti. Terkait kerugian negara, Kejagung memperkirakan korupsi tersebut menggerus keuangan milik negara hingga mencapai Rp433 miliar.(ydh)