IPOL.ID – UMP 2022 tengah menjadi isu panas di kalangan buruh dan pengusaha. Begitu juga di Provinsi Banten. Menariknya, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), mengeluarkan pernyataan keras terkait penolakan buruh di wilayahnya yang menolak ketentuan upah mininum provinsi (UMP) 2020.
“Saya bilang ke pengusaha, ya kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur, yang butuh kerja, yang cukup gaji Rp2,5 juta, Rp4 juta juga masih banyak,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, di Kota Serang, Senin (6/12).
Dia pun mengambil perbandingan dengan relawan vaksinator COVID-19 di Pemprov Banten yang bekerja siang hingga malam. Mereka hanya di gaji Rp2,5 juta.
Mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu juga tidak ambil pusing jika buruh melakukan mogok kerja yang akan berlangsung 6-8 Desember 2021. WH menilai mogok kerja sebagai ekspresi kekecewaan atas kenaikan yang tidak sesuai tuntutan para buruh.
Untuk diketahui, pada 30 November 2021 lalu, WH mengeluarkan SK Gubernur Banten bernomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Banten Tahun 2022.
Saat itu, buruh berdemonstrasi di depan kantor Gubernur Banten hingga malam. Namun massa buruh tidak ditemui oleh perwakilan pemerintah setempat.
WH menegaskan, Pemprov Banten tidak akan mengubah keputusannya, meski didemo oleh para buruh. Dia akan tetap pada pendiriannya karena besaran upah yang ditetapkan berdasarkan kajian dan diikuti pula oleh perwakilan buruh.
Berikut ini UMP/UMK di Provinsi Banten:
1) Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan, tetap Rp2.800.292.64.
2) Kabupaten Lebak naik 0,81 persen menjadi Rp2.773.590.40 dari sebelumnya Rp2.751.313.81.
3) Kabupaten Serang tidak ada kenaikan, tetap Rp4.215.180.86.
4) Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan, tetap Rp4.230.792.65.
5) Kota Tangerang naik 0,56 persen menjadi Rp4.285.798.90 dari sebelumnya Rp4.262.015.37.
6) Kota Tangerang Selatan naik 1,17 persen menjadi Rp4.280.214.51 dari sebelumnya Rp 4.230.792.65.
7) Kota Cilegon naik 0,71 persen menjadi Rp4.340.254.18 dari sebelumnya Rp4.309.772.64.
8) Kota Serang naik 0,52 persen menjadi Rp3.850.526.18 dari sebelumnya Rp3.830.549.10. (mim)