Sedangkan, dari 79 orang penerima RK II atau bebas, 28 orang mendapat Remisi 15 hari, 34 orang mendapat Remisi 1 bulan, 15 orang mendapat Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat Remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.
Pada 2021, warga binaan penerima RK Natal terbanyak berasal dari Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, Nusa Tenggara Timur (1.756 napi), dan Papua (1.158 napi).