“Pas mau PKS (Permintaan Kerjasama) itu pun langkah yang kita lakukan verifikasi lembaga, bener gak lembaganya itu ada izin operasionalnya, ada IPWL (institusi penerima wajib lapor) yang dikeluarkan Kemensos, sudah ada rate-rate harganya, fasilitasnya memadai atau tidak,” katanya.
Dia mengimbau pada semua lembaga rehabilitasi yang mungkin masih belum terdaftar untuk segera melakukan verifikasi atau pelaporan permintaan kerjasama ke BNN. Salah satunya dengan lebih dahulu melengkapi izin operasional dan IPWL sehingga tempat rehabilitasi itu bisa lebih terjamin dan dapat dipercaya masyarakat.
Sedangkan terkait antisipsi peredaran narkoba di masa pandemi Covid-19 ini, tambahnya, pihaknya bakal melakukan patroli secara rutin dengan instansi terkait, baik patroli skala besar ataupun kecil. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan peredaran narkoba di Jaksel.
“Apalagi kan mau tahun baru, kita gencarkan upaya-upaya sosialisasi juga ya. Kemudian dengan pihak Walikota kita akan sounding dengan Satpol PP untuk melakukan monitoring bersama,” tutupnya. (ibl)