Untuk dapat memperoleh penghargaan, PNS yang diusulkan harus memenuhi persyaratan yakni melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukan kesetiaan pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta telah mempunyai masa kerja yang dipersyaratkan.
“Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Selama masa kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti diluar tanggungan Negara.
Adapun jumlah Satyalancana Karya Satya PNS Kota Tangerang Selatan tahun 2021 yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 104/TK/TAHUN 2021 tanggal 21 September 2021 yaitu sebanyak 194 orang dengan rincian sebagai berikut : Penerima Satyalancana 30 tahun sebanyak 34 orang, Penerima Satyalancana 20 tahun sebanyak 29 orang dan Penerima Satyalancana 10 tahun sebanyak 131 orang.(Mul)
