IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim penyidik guna memproses secara hukum dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua, 2014 silam. Tim penyidik ini terdiri dari 22 orang jaksa senior yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono.
“Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat Di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangannya, Sabtu (4/12).
Adapun, menurut dia, Keputusan dan Surat Perintah Jaksa Agung itu diterbitkan setelah melalui sejumlah pertimbangan. Salah satunya yaitu dengan memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021.
Melalui surat itu, Komnas HAM memberikan tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan kasus untuk dilengkapi, ternyata belum terpenuhi adanya alat bukti yang cukup. “Oleh karena itu perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM Yang Berat yang terjadi guna menemukan pelakunya,” jelas Leo.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyidikan umum terhadap sejumlah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Hal tersebut untuk menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM.
“Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11) lalu.
Burhanuddin optimistis mampu menuntaskan perkara dugaan pelanggaran HAM berat tersebut. Menurut Burhanuddin, penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat sampai saat ini seolah berhenti dan tidak ada kejelasan sebagai akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan. (mim)