Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bersalah, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara Plus Denda Rp50 Juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bersalah, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara Plus Denda Rp50 Juta
Headline

Bersalah, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara Plus Denda Rp50 Juta

Iqbal
Iqbal Published 10 Dec 2021, 19:34
Share
1 Min Read
selebram
Selebgram Rachel Vennya hari ini divonis PN Tangerang. Foto: Instagram Rachel Vennya
SHARE

IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dan denda Rp50, atas kasus pelanggaran karantina kesehatan, Jumat (9/12).

Selain Vennya, vonis sama juga dijatuhkan kepada tiga tersangka lain. Masing-masing, Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida (manajer), dan Ovelina (petugas bandara yang membantu Rachel).

Hakim menyatakan, Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU). “Karena itu, saudara dijatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda Rp50 juta,” papar hakim saat membacakan vonis.

Vonis pidana empat bulan penjara tidak wajib dijalankan oleh Rachel dan ketiga terpidana lainnya. Mereka akan menjalani masa percobaan delapan bulan.

Baca Juga

Rachel Vennya. Foto: IG @rachelvennya
Rumah untuk Anak Jadi Polemik, Rachel Vennya Merasa Dikhianati Niko Al Hakim
Maissy Pramaisshela Buka Suara Terkait Isu Perselingkuhan Suami dan Selebgram
Kasus Kematian Selebgram, Polisi Dalami Aktivitas Lingkar Terdekat Korban

Rachel Vennya mengaku menerima putusan tersebut dan akan menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan. (mim)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cegah Covid-19, pelanggaran karantina kesehatan, pn tangerang, Rachel Vennya, rsdc wisma atlet, selebgram, sidang pelanggaran karantina
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article deklarasi Usai Ziarah di Makam Bung Hatta, Deklarator Forum Indonesia Adil Dorong Keadilan di Indonesia
Next Article toko nft NFT Makin Populer, RI Perlu Punya Matketplace Lokal

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Telkom
Laporan Keuangan Telkom Tahun Buku 2025: Telkom Bukukan Kinerja FY25 Resilience, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen
12 May 2026, 13:15
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Layanan Digital
12 May 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?