Menyambut 2022, BNN bisa bekerjasama dengan seluruh stakeholder serta lapisan masyarakat dalam rangka memerangi narkotika. Berkaitan dengan narkotika BNN melihat bahwa tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan itu tinggi.
“Kita sedang membahas amandemen, nantinya Undang-Undang Nomor 35 berkaitan dengan bagaimana para penyalahgunaan narkotika ini bisa dilakukan rehabilitasi, tapi tentunya dengan syarat-syarat yang harus kita ikuti dan ini diperlukan kerja sama antarlembaga,” katanya.
Petrus mengatakan, pemerintah maupun masyarakat harus bersama-sama menekan peredaran gelap narkotika. “Kita tahu bersama bahwa ada masalah di Myanmar kemudian juga prekursor dan sebagainya,” tutupnya. (ibl)