IPOL.ID – Komisi Kejaksaan (Komjak) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah mengungkap sejumlah kasus besar terkait tindak pidana korupsi. Di antaranya kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan negara Rp16,8 triliun dan PT Asabri sebesar 22,1 triliun.
Tak hanya itu, Komjak juga mendukung adanya penerapan tuntutan mati terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat, yang berstatus terdakwa korupsi PT Asabri. Tuntutan mati ini kali pertama dilakukan oleh Korps Adhyaksa terhadap terdakwa korupsi.
“Komisi Kejaksaan memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan untuk menerapkan hukuman maksimal termasuk pidana mati terhadap para koruptor yang telah merampas hak rakyat dan merugikan negara triliunan rupiah,” ungkap Ketua Komjak, Barita Simanjuntak dalam catatan akhir tahun 2021 Komjak melalui siaran virtual, Jumat (31/12).
Meski begitu, Barita tetap meminta jajaran Kejaksaan terus mengoptimalkan proses eksekusi (pelelangan) terhadap aset-aset yang telah dinyatakan dirampas untuk negara tersebut. “Karena hal itu sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya.