Terkait penerapan eksekusi mati terhadap Heru Hidayat, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelumnya mengungkapkan ada sejumlah alasan yang dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Di antaranya, kerugian keuangan negara yang sangat besar mencapai Rp22,7 triliun. Di mana atribusi dari kerugian keuangan negara dinikmati oleh terdakwa sebesar Rp12,6 triliun.
“Nilai kerugian keuangan negara dan atriubusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat,” kata Leonard.
Selain itu, Heru Hidayat pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) senilai Rp16,8 triliun. Dari jumlah kerugian negara itu, atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat seluruhnya sebesar Rp10,7 triliun. “Perkara ini telah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” jelasnya.