Adapun gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Indah adalah menyangkut kerugian immateril karena telah dilaporkan BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya dan justru menjadi tersangka akibat salah transfer serta diblokir rekeningnya.
Kronologi salah transfer
Sebelumnya, Indah Harini membuka rekening tabungan valas GBP (Great Britain Pound) pada Agustus 2019 untuk keperluan mendaftarkan anak sekolah di Edinburgh, United Kingdom (UK) dan memfasilitasi biaya hidup dan biaya kuliah anaknya yang menuntut ilmu di ibu kota dan kota terbesar kedua di Skotlandia tersebut.
Di Edinburgh, Indah pernah mengisi formulir tax refund dan beberapa lembar kupon undian yang berjumlah kurang-lebih 17 lembar dan dimasukkan ke dropbox yang tersedia. Dalam kupon tersebut, tax refund dan hadiah kupon diminta untuk dikreditkan ke rekening tabungan valas GBP yang ada di BRI.
“Dalam keterangan di tax refund dan kupon undian tersebut, klien kami memasukkan nomor rekening tabungan valas GBP yang ada di Bank BRI”, kata Henri Kusuma, kuasa hukum Indah dalam keterangan tertulisnya Selasa (21/12/2021).