Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Ini Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Jakarta RayaNews

Ini Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Robi
Robi Published 06 Dec 2021, 09:15
Share
1 Min Read
sim keliling
Layanan SIM keliling. Foto: TMC Polda Metro Jaya
SHARE

IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi pada Senin (6/12).

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling berada di lokasi Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur; Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas untuk Jakarta Selatan.

Kemudian di Mal Citraland untuk Jakarta Barat; serta di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.

Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Baca Juga

IMG 20260611 WA0096
Viral! Haji Mustofa Jalan Kaki 34 Km Sepulang dari Tanah Suci Demi Tunaikan Nazar
Kasus Suap BPK, KPK Tetapkan 4 Tersangka, Salah Satunya Bupati Muara Enim
MUI Usul Sanksi Lebih Berat bagi Pelaku LGBT, Dorong Aturan Khusus dari Pemerintah

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat cukup mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.

Keberadaan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku dokumen syarat legalitas untuk mengendarai kendaraan

Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. (rob)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 12 06 at 09.03.50 e1638760790824 Erupsi Gunung Semeru 14 Orang Meninggal Dunia, Bupati Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat
Next Article novel baswedan Novel Baswedan dkk Penuhi Undangan Polri

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

HeadlineOlahraga
Punya Cita-cita Majukan Sepakbola, Mantan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi Bidik Kursi Ketua PSSI DKI
11 Jun 2026, 16:54
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
HeadlineHukum
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
11 Jun 2026, 15:53
nofollow
Menkomdigi Meutya: Neflix, PUBG Hingga Shopee Sudah Lapor Penilaian Mandiri PP TUNAS
11 Jun 2026, 16:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?