Komitmen penegakan hukum di bidang korupsi juga cukup konsisten. Bahkan Kejaksaan sudah menerapkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi seperti yang diterapkan kepada Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
“Hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegas Burhanuddin.
Tidak hanya hukuman yang bisa menimbulkan efek jera, Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan juga turut gencar melakukan pengembalian aset-aset negara dari pelaku korupsi melalui Pusat Pengembalian Aset (PPA).
Bahkan, pemulihan aset juga menjadi salah satu kewenangan Kejaksaan yang diatur dalam perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang disahkan pada 7 Desember 2021 lalu.
“Kejaksaan punya kewenangan untuk menelusuri, merampas, dan mengembalikan aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban atau yang berhak,” tandas Burhanuddin.
Selain itu, terdapat penambahan kewenangan lainnya yang diatur dalam UU Kejaksaan seperti penyadapan dan penguatan peran intelijen Kejaksaan. Secara keseluruhan, Burhanuddin menilai undang-undang tersebut semakin memperkuat Kejaksaan baik dari sisi kelembagaan maupun kewenangan.

