Senada, Ketua Advokat Perekat Nasional Petrus Salestinus menilai posisi Kejaksaan ST Burhanuddin sudah mulai memperlihatkan taring untuk mewujudkan peran dan posisi Kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Soal aturan restoratif justice (RJ), misalnya, diterapkannya restoratif justice, sebetulnya Kejaksaan Agung memasuki bidang penegakkan hukum yang progresif karena sudah memasuki apa yang ada di hati nurani masyarakat.
Menurut dia, aturan tersebut membuktikan Kejaksaan Agung melaksanakan amanat konstitusi, khususnya terkait pengakuan terhadap hukum adat serta nilai budaya yang hidup di masyarakat secara turun temurun.
“Tinggal sekarang dengan peraturan ini, Kejaksaan harus merangkul dan mengakomodir bagaimana peran lembaga adat di desa, masyarakat adat, dan tokoh adat, agar dalam menjalankan restorative justice peran mereka tidak hilang,” tandas dia.
Lebih lanjut, bisa menjadi inisiator penerapan keadilan restoratif di lembaga hukum lainnya seperti Kepolisian dan Mahkamah Agung. “Harus jadi inisiator hukum supaya diatur dalam peraturan perundang-undang,” tegas dia.

