Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman setuju bahwa UU Kejaksaan harus memperkuat kewenangan Kejaksaan, alih-alih dipreteli.
Bahkan, kata Boyamin, dirinya sempat mengusulkan kepada DPR agar jaksa penuntut umum memiliki kewenangan koordinasi dan supervisi untuk mempercepat penyidikan, bahkan sudah bisa terlibat sejak olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Sekarang jaksa hanya membaca berkas untuk kemudian menyatakan lengkap atau tidak lengkap dengan tidak petunjuk, misalnya,” terang Boyamin.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Asrul Sani mengapresiasi kinerja Kejaksaan dalam beberapa tahun belakangan. Asrul tidak menampik bahwa Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 telah mengubah paradigma penegakan hukum dari retributif menjadi restoratif.
Begitu dalam pemberantasan korupsi. Menurut Asrul, Kejaksaan sudah mulai berani menangani kasus korupsi kelas kakap seperti Jiwasraya dan Asabri.
“Kalau dari sisi jumlah kerugian negara, maka dalam sekira dua tahun terakhir ini, kasus-kasus korusi yang dibawa ke pengadilan oleh Kejaksaan ini sudah jauh melebihi dari nilai kasus korupsi yang di bawa oleh KPK,” terang Asrul.

