“Sebagai contoh, kasus penganiayaan di Kejaksaan Negeri Demak, yang oleh pengacaranya dibentuk opini seolah-olah Kejaksaan tidak konsisten menerapkan restorative justice melalui instrumen media sosial. Namun berkat reaksi cepat melalui upaya sosialisasi perkara dimaksud maka upaya tersebut berhasil dipatahkan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu meminta jajarannya tidak gamang dan ragu-ragu dalam menentukan apakah perkara tersebut dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau tidak.
“Tetaplah bersikap profesional dan akuntabel serta berikan pemahaman secara masif bagaimana suatu perkara tersebut bisa atau tidak dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sehingga masyarakat dapat mendapatkan pengetahuan terkait penanganan perkara,” kata Burhanuddin. (ydh)
